Ketua Baleg Menargetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025

Ketua Baleg DPR Bob Hasan bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Metro TV/Fachri

Ketua Baleg Menargetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025

Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2025 09:21

Jakarta: DPR dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada 2025. Kesepakatan ini diambil, usai Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah melakukan rapat, membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 pada Selasa, 9 September 2025.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Bob mengatakan pihaknya tetap tak terburu-buru dalam pembahasannya. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap melibatkan partisipasi masyarakat.

"Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," ujar Bob.
 

Baca: RUU Perampasan Aset Diminta Mengadopsi Illicit Enrichment, Apa Itu?

Dia ingin agar publik memahami substansi dalam RUU tersebut. Misalnya, apakah perampasan aset masuk kategori pidana asal atau tambahan, atau justru masuk kategori perdata.

"Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata?" ucap Bob.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Selain itu, RUU tersebut juga telah mendapat dukungan dari para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) ketika bertemu Presiden.

"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil. Itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR," kata Supratman.

RUU Perampasan Aset diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan disepakati menjadi usul inisiatif DPR. RUU Perampasan Aset awalnya masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.

RUU Perampasan Aset mendapat atensi dari DPR dan pemerintah usai desakan dari rakyat pada gelombang aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)