RUU Perampasan Aset Diminta Mengadopsi Illicit Enrichment, Apa Itu?

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

RUU Perampasan Aset Diminta Mengadopsi Illicit Enrichment, Apa Itu?

Rahmatul Fajri • 9 September 2025 19:32

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pembuat aturan diminta mengadopsi illicit enrichment

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menjelaskan illicit enrichment adalah peningkatan kekayaan yang signifikan dan mencolok pada seorang pejabat publik atau penyelenggara negara. Namun, peningkatan tersebut tidak dapat dijelaskan secara wajar dan sah dalam kaitannya dengan pendapatan legal mereka. 

"Pokoknya kalau ada harta penyelenggara negara yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya itu kemudian bisa dirampas oleh negara," kata Zaenur dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 9 September 2025.

Zaenur mengatakan, pembuktian peningkatan harta kekayaan tersebut dibuktikan melalui pengadilan. Pihak yang bermasalah tersebut juga harus diberikan kesempatan melakukan pembelaan.

"Tentu melalui proses peradilan ya. Hakim yang akan memutuskan. Tentu nanti pihak yang dirampas hartanya bisa membela diri melalui proses peradilan itu," ungkap Zaenur.
 

Baca juga: Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset Didorong Dibuka Seluas-luasnya

Selain itu, dia meminta agar pelibatan publik dibuka seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Sehingga, dapat diketahui langkah politik tersebut mengakomodasi kepentingan publik atau tidak.

"Sehingga, ini dapat dilihat apakah ini akan mengakomodir kepentingan-kepentingan elite, yaitu membuat RUU Perampasan Aset yang ompong, atau akan mengakomodir kepentingan untuk Indonesia, untuk rakyat, untuk bangsa dan negara," ungkap Zaenur.

Zaenur tak ingin pembahasan RUU Perampasan Aset jadi pepesan kosong dan dibahas hingga berlarut-larut. Menurut dia, yang paling penting dalam pembahasan nanti ialah isi RUU Perampasan Aset.

"Jangan sampai juga dengan tekanan publik yang sangat kuat sekarang RUU Perampasan Aset sekadar dibahas. Yang paling penting adalah apa isinya. Jangan sampai juga isinya itu sekadar ada. Sekadar disahkan. Tetapi tidak punya gigi, tidak punya daya berlaku yang efektif," ujar Zaenur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)