Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Rahmatul Fajri • 9 September 2025 19:32
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pembuat aturan diminta mengadopsi illicit enrichment.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menjelaskan illicit enrichment adalah peningkatan kekayaan yang signifikan dan mencolok pada seorang pejabat publik atau penyelenggara negara. Namun, peningkatan tersebut tidak dapat dijelaskan secara wajar dan sah dalam kaitannya dengan pendapatan legal mereka.
"Pokoknya kalau ada harta penyelenggara negara yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya itu kemudian bisa dirampas oleh negara," kata Zaenur dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 9 September 2025.
Zaenur mengatakan, pembuktian peningkatan harta kekayaan tersebut dibuktikan melalui pengadilan. Pihak yang bermasalah tersebut juga harus diberikan kesempatan melakukan pembelaan.
"Tentu melalui proses peradilan ya. Hakim yang akan memutuskan. Tentu nanti pihak yang dirampas hartanya bisa membela diri melalui proses peradilan itu," ungkap Zaenur.
Baca juga: Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset Didorong Dibuka Seluas-luasnya |