Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset Didorong Dibuka Seluas-luasnya

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset Didorong Dibuka Seluas-luasnya

Rahmatul Fajri • 9 September 2025 19:17

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. DPR dan pemerintah didorong agar membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan bakal beleid tersebut.

"Buka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi publik untuk bersuara," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 9 September 2025.

Zaenur menegaskan pelibatan publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai penting. Sehingga, dapat diketahui langkah politik tersebut mengakomodasi kepentingan publik atau tidak.

"Sehingga, ini dapat dilihat apakah ini akan mengakomodir kepentingan-kepentingan elite, yaitu membuat RUU Perampasan Aset yang ompong, atau akan mengakomodir kepentingan untuk Indonesia, untuk rakyat, untuk bangsa dan negara," ungkap Zaenur.
 

Baca juga: Menkum: RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR

Zaenur tak ingin pembahasan RUU Perampasan Aset jadi pepesan kosong dan dibahas hingga berlarut-larut. Menurut dia, yang paling penting dalam pembahasan nanti ialah isi RUU Perampasan Aset.

"Jangan sampai juga dengan tekanan publik yang sangat kuat sekarang RUU Perampasan Aset sekadar dibahas. Yang paling penting adalah apa isinya. Jangan sampai juga isinya itu sekadar ada. Sekadar disahkan. Tetapi tidak punya gigi, tidak punya daya berlaku yang efektif," ujar Zaenur.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. "Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan.

Dalam evaluasi Prolegnas tersebut, Baleg DPR RI juga mengusulkan agar RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)