Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan). Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 9 September 2025 18:47
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan hal itu merupakan hasil kesepakatan dengan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) saat bertemu Presiden Prabowo Subianto.
"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil. Itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2026.
Politikus Partai Gerindra mengatakan pemerintah dan DPR telah menjalin komunikasi terkait tuntutan rakyat soal pengesahan RUU Perampasan Aset. Nantinya, lanjut dia, presiden akan mengirimkan surat ke DPR perihal pembahasan beleid tersebut.
"Sehingga pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya, kemudian nanti dikirim Presiden akan menerimakan surpes," ucap eks Ketua Baleg tersebut.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Diusulkan Dibahas di Komisi III DPR |