RUU Perampasan Aset Diusulkan Dibahas di Komisi III DPR

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

RUU Perampasan Aset Diusulkan Dibahas di Komisi III DPR

Fachri Audhia Hafiez • 9 September 2025 17:23

Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Syukri, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas di Komisi III DPR. Sebab, bakal beleid tersebut lebih pas dibahas di Komisi III karena punya keterkaitan dengan produk hukum lainnya.

"Nanti diatur lah RUU Perampasan Aset gimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in-line begitu," kata Iman saat rapat di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Baleg harus mengejar sejumlah RUU untuk dibereskan. Di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan RUU Koperasi, dan statistik yang telah diusulkan sebagai inisiatif DPR.

"Memang posisinya kita menunggu dan mudah-mudahan dalam 32 hari (sebelum reses) dibikin 2-3 panja itu lebih efektif agar produk legislasi kita baik kualitas dan kuantitas lebih baik," ujar Iman.
 

Baca juga: Respons Tuntutan Publik, DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP

Sebelumnya, Baleg DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut masuk tiga daftar yang diprioritaskan.

"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu RUU tentang perampasan aset, RUU tentang kamar dagang industri, dan RUU tentang kawasan industri," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Ketiga RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Bob juga menekankan bahwa tidak perlu lagi perdebatan terhadap RUU Perampasan Aset.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Bob.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)