Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 9 September 2025 17:23
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Syukri, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas di Komisi III DPR. Sebab, bakal beleid tersebut lebih pas dibahas di Komisi III karena punya keterkaitan dengan produk hukum lainnya.
"Nanti diatur lah RUU Perampasan Aset gimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in-line begitu," kata Iman saat rapat di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Baleg harus mengejar sejumlah RUU untuk dibereskan. Di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan RUU Koperasi, dan statistik yang telah diusulkan sebagai inisiatif DPR.
"Memang posisinya kita menunggu dan mudah-mudahan dalam 32 hari (sebelum reses) dibikin 2-3 panja itu lebih efektif agar produk legislasi kita baik kualitas dan kuantitas lebih baik," ujar Iman.
Baca juga: Respons Tuntutan Publik, DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP |