.
4 September 2025 22:23
Gelombang demonstrasi yang terjadi pekan kemarin membuahkan hasil setelah pimpinan DPR RI akhirnya berdialog dengan perwakilan massa pada Rabu, 3 September 2025. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah desakan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan komitmen parlemen untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Namun, ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
"Ada keterkaitan antar undang-undang agar tidak tumpang tindih," ujar Dasco di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Di sisi lain, peneliti dari Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menduga ada alasan lain di balik mandeknya RUU ini selama 17 tahun. Menurutnya, ada ketakutan di kalangan elite politik, birokrat, dan penegak hukum yang hartanya sulit dijelaskan asal-usulnya.
"Nah, ketakutan-ketakutan elite, baik elite politik, birokrat, ataupun penegak hukum. Kemudian, tidak menimbulkan keinginan bagi mereka untuk segera mengesahkan," dikutip dari Top News, Metro TV, Kamis, 4 September 2025
Berdasarkan data KPK pada 2024, kerugian negara akibat korupsi dalam satu dekade terakhir mencapai Rp588 triliun. Namun, tingkat pengembalian aset (asset recovery) di Indonesia baru mencapai 0,2 persen, jauh di bawah standar internasional sebesar 3-5 persen.
(Daffa Yazid Fadhlan)