Siti Yona Hukmana • 16 September 2025 17:58
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap peran 17 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Pemerintah Mohamad Ilham Pradipta, 37. Kejahatan ini direncakan oleh tersangka C alias Ken untuk memindahkan dana di rekening dormant ke rekening penampungan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, peristiwa berawal pada Juni 2025, C alias K bertemu dengan Dwi Hartono (DH). Dalam pertemuan itu, C alias K mengaku memiliki data rekening dormant di beberapa bank.
"Kemudian, C alias K memiliki rencana untuk memindahkan uang dari rekening dormant tersebut ke rekening penampungan yang telah disiapkan," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.
Dalam rencana ini, C alias Ken sudah menyiapkan tim IT. Namun, untuk melaksanakan hal tersebut memerlukan persetujuan atau otoritas kepala bank. Sehingga, pelaku C alias K mengajak Dwi Hartono unjuk mencari kepala cabang atau cabang pembantu yang bisa diajak bekerja sama untuk pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.
Kemudian, pada 30 Juli 2025, C alias K bersama dengan pelaku DH dan AAM melakukan pertemuan. Karena, C alias K memiliki informasi terkait data rekening dormant yang ada di Bank Pemerintah tempat korban Ilham Pradipta bekerja.
Kemudian, C alias K menyampaikan bahwa upaya-upaya sebelumnya untuk mendekati kepala cabang tidak pernah berhasil, maka pekerjaan pergeseran dana akan berhasil apabila dilakukan dengan dua opsi. Yakni, melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan. Setelah itu, korban akan dilepaskan.
"Kemudian, opsi yang kedua, melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan apabila berhasil, maka korban akan dihilangkan atau dalam arti kata korban akan dibunuh," ujar Wira.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2025, C alias K bersama dengan DH dan AAM kembali bertemu membahas rencana opsi satu dan dua. Kemudian, pada 12 Agustus 2025, C alias K bersama dengan DH berkomunikasi melalui WhatsApp dan di dalam komunikasi tersebut, mereka memutuskan untuk memilih opsi satu, yaitu melakukan pemaksaan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Setelah itu, korban dilepaskan.
Pada 16 Agustus 2025, pelaku DH mengajak JP, bertemu di salah satu tempat di sekitar kotawisata Cibubur. Pertemuan itu menanyakan apakah memiliki kenalan dari kelompok preman atau orang yang bisa membantu mereka dalam melaksanakan pekerjaan penculikan, boleh dari sipil maupun aparat.
Selanjutnya, pada 17 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku atas nama JP menindaklanjuti permintaan DH untuk mendatangi rumah Serka N, Anggota TNI AD dari satuan elite Kopassus. Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu kafe di daerah kotawisata Cibubur, dilakukan pertemuan kembali yang dihadiri DH, JP, AAM, dan Serka N.
"Jadi dalam pertemuan tersebut ada empat orang yang hadir, dengan tujuan untuk membahas terkait persiapan untuk dilakukan penculikan terhadap korban," beber Wira.
Selanjutnya, pada 18 Agustus 2025, pertemuan kembali dilakukan yang dihadiri oleh DH, AAM, JP, dan Serka N di salah satu kafe di kotawisata di daerah Cibubur untuk membahas persiapan penculikan. Dalam pertemuan tersebut, DH dan AAM bertugas untuk menyiapkan tim yang akan mencari alamat korban, serta mengikuti korban.
Tim yang mengikuti korban ini tiga orang, yakni R, E, dan B (DPO). Kemudian JP, menyiapkan tim untuk membantu membuntuti korban, dengan inisial AW, serta menyiapkan tim untuk menculik korban. Setelah itu, Serka N menghubungi rekan satu profesi dan satu kesatuan di TNI berinisial Kopda FH, untuk menyiapkan tim yang akan menculik korban.

Kemudian, pada 19 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Kopda F lah menghubungi E, dan mereka sepakat bertemu di daerah di Cijantung, Jakarta Timur. Tidak lama setelah itu, E datang bersama B, R, dan A. Kemudian Kopda FH menunjukan foto kepada tim E, lalu memberitahukan untuk menjemput paksa orang tersebut dan mengantarkannya kepada tim yang disiapkan tersangka JP.
Selain menyiapkan tim yang membuntuti dan tim yang menculik korban, tersangka DH, AAM dan JP mencari safe house untuk memaksa korban supaya mau melakukan pemindahan dana. Lalu, pada 20 Agustus 2025 setelah dilakukan pembuntutan terhadap korban, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jaktim, korban berhasil diculik oleh tim yang berinisial E, R, B, R, dan A menggunakan kendaraan avanza putih.
Peristiwa penculikan ini terekam kamera CCTV. Selanjutnya, dibawa pergi untuk melakukan serah terima dengan tim dari JP, N, U, dan D yang menggunakan mobil Fortuner hitam di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah penguasaan JP, N, U, dan D, mereka menunggu tim penjemput yang dipersiapkan oleh C alias K yang rencananya akan dibawa ke safehouse yang telah disiapkan. Oleh karena tim penjemput tidak kunjung datang, sedangkan korban kondisinya sudah lemas, akhirnya dibuang di daerah Cikarang dalam keadaan kondisi kaki dan tangan masih terikat dan mulut dalam kondisi dilakban.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB, Polsek Cikarang mendapatkan laporan tentang penemuan mayat di persawahan, Cikarang, Bekasi Jawa Barat. Setelah divisum, diketahui korban mengalami kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalannya napas dan pembuluh nadi besar, sehingga menyebabkan mati lemas.
4 Klaster peran
Dalam peran para pelaku ini, polisi membagi menjadi empat klaster. Berikut rinciannya;
Klaster otak atau aktor intelektual penculikan
1. C alias K, laki-laki, umur 41 tahun
Peran:
a. Mengatur dan menghadiri pertemuan dengan DH;
b. Menyampaikan rencana dan menyiapkan tim IT untuk perpindahan uang;
c. Mencari target rekening Dormant.
2. DH, laki-Laki, umur 40 tahun
Peran:
a. Menghadiri pertemuan dengan C alias K;
b. Menghubungi JP untuk mencari tim yang menculik;
c. Menyediakan Tim survilance untuk membuntuti korban;
d. Merencanakan penculikan terhadap korban;
e. Memberikan uang sejumlah Rp60 juta kepada JP untuk operasional penculikan.
3. AAM alias A, Laki-Laki, umur 38 tahun;
Peran:
a. Menghadiri pertemuan bersama dengan C alias K dan DH;
b. Merencanakan penculikan terhadap korban;
c. Membantu DH menyediakan tim survilance untuk membuntuti korban.
4. JP, Laki-Laki, umur 40 tahun;
Peran:
a. Mempersiapkan tim eksekutor bersama dengan Serka N;
b. Membuang korban Bersama Serka N;
c. Mengkoordinir dan mengawasi jalannya pembuntutan dan penculikan korban
d. Memberikan uang sejumlah Rp150 juta kepada Serka N untuk operasional penculikan korban
Klaster penculikan korban
1. EW alias E, laki-Laki, umur 27 tahun;
Peran:
a. Memasukkan secara paksa korban ke dalam mobil;
b. Melakukan penganiayaan kepada korban;
c. Melilitkan lakban ke wajah korban;
d. Mengikat tangan korban dengan tali rafia;
e. Menerima uang sejumlah Rp45 juta dari Kopda FH untuk operasional penculikan korban, yang kemudian uang tersebut dibagikan kepada 4 rekan lainnya dengan masing-masing menerima Rp8 juta.
2. REH, Laki-Laki, umur 23 tahun;
Peran:
a. Membantu EW untuk memegangi korban dari belakang dalam proses melilitkan lakban dan pengikatan korban.
3. JRS, laki-Laki, umur 35 tahun;
Peran:
a. Membantu EW untuk memegangi korban dari kanan korban dalam proses melilitkan lakban dan pengikatan korban.
4. AT, laki-Laki, umur 29 tahun;
Peran:
a. Membantu EW untuk memasukkan korban secara paksa kedalam mobil;
b. Membantu EW memegangi korban dari kiri korban dalam proses melilitkan lakban dan pengikatan korban turun.
5. EWB, Laki-Laki, umur 43 tahun;
Peran:
a. Mengendarai mobil pada saat melakukan penculikan korban.
Oknum TNI terlibat klaster penculikan
1. Kopda FH, laki-Laki, umur 32 tahun
Peran:
a. Mempersiapkan tim eksekutor;
b. Menerima Uang sebesar Rp100 juta dengan pembagian Rp45 jita untuk Tim
Erasmus alias Eras.
Klaster eksekutor penganiayaan yg mengakibatkan korban meninggal
1. JP, laki-Laki, umur 40 tahun
Peran:
a. Menginjak kaki korban pada saat korban berada di Mobil Fortuner;
b. Membuang korban bersama dengan Serka N.
2. MU, laki-Laki, umur 44 tahun;
Peran:
a. Mengendarai Mobil Fortuner yang digunakan untuk membawa korban (bergantian dengan DSD)
3. DSD, laku-Laki, umur 44 tahun
Peran:
a. Mengendarai Mobil Fortuner yang digunakan untuk membawa korban (bergantian dengan MU)
Keterlibatan oknum TNI Serka N
1. MN, Laki-Laki, umur 48 tahun
Peran:
a. Memperkenalkan FH kepada JP untuk mempersiapkan tim sksekutor;
b. Menerima uang sebesar Rp50 juta dari JP untuk operasional penculikan korban
Klaster surveillance/pembuntutan korban
1. AW, laki-Laki, umur 38 tahun
2. EWH, laki-Laki, umur 20 tahun
3. RS, laki-Laki, umur 40 tahun
4. AS, laki-Laki, umur 25 tahun
Para tersangka telah ditahan. Merek dijerat Pasal 328 KUHP tentang pembunuhan Berencana, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun; Kemudian, Pasal 333 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.