Kewenangan Lembaga di RUU Perampasan Aset Harus Diperjelas

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Kewenangan Lembaga di RUU Perampasan Aset Harus Diperjelas

Devi Harahap • 10 September 2025 22:12

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas. Salah satu substansi penting yang harus diatur dalam bakal beleid tersebut yaitu soal kewenangan lembaga negara dalam perampasan aset.

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyampaikan pengaturan kewenangan tersebut harus dibuat dengan jelas. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih. 

“Siapa yang berwenang merampas aset, bagaimana mekanisme pengelolaan aset, itu semua harus sinkron dan terharmonisasi,” kata Herdiansyah saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 10 September 2025.

Substansi lain yang harus dimuat yaitu mengadopsi praktik non-conviction based yang diterapkan di negara-negara dengan sistem common law (hukum umum). Di mana aset bisa dirampas tanpa menunggu putusan pengadilan.
 

Baca juga: 

Sejumlah Substansi Krusial yang Harus Diatur di RUU Perampasan Aset


“Prinsipnya untuk mengefektifkan perampasan aset demi kepentingan negara. Jadi mekanisme non-conviction based itu perlu dipastikan diatur secara detail dalam RUU,” ungkap Herdiansyah.

Herdiansyah juga menekankan perlunya pengaturan batasan minimal (threshold) aset yang harus dirampas. Hal itu harus diatur agar tidak bias dalam penerapannya.

“Apakah Rp100 juta, atau dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, itu harus jelas. Tanpa threshold, aturan bisa bias,” ujar Herdiansyah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)