Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Devi Harahap • 10 September 2025 22:12
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas. Salah satu substansi penting yang harus diatur dalam bakal beleid tersebut yaitu soal kewenangan lembaga negara dalam perampasan aset.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyampaikan pengaturan kewenangan tersebut harus dibuat dengan jelas. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih.
“Siapa yang berwenang merampas aset, bagaimana mekanisme pengelolaan aset, itu semua harus sinkron dan terharmonisasi,” kata Herdiansyah saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 10 September 2025.
Substansi lain yang harus dimuat yaitu mengadopsi praktik non-conviction based yang diterapkan di negara-negara dengan sistem common law (hukum umum). Di mana aset bisa dirampas tanpa menunggu putusan pengadilan.
Baca juga:
Sejumlah Substansi Krusial yang Harus Diatur di RUU Perampasan Aset |