Ilustrasi. Medcom.id.
Rahmatul Fajri • 5 January 2025 22:40
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Umbu Rauta menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian. Ia menyebut sistem kepartaian perlu diatur ulang.
Umbu menjelaskan penghapusan ambang batas berdasarkan putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 berimplikasi pada perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rekayasa konstitusional dengan memperhatikan sejumlah hal perlu dilakukan, contohnya pengetatan persyaratan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu.
"Misalnya dengan meningkatkan jumlah kepengurusan pada tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, serta jumlah keanggotaan," kata Umbu saat dihubungi, Minggu, 5 Januari 2025.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana itu menjelaskan hal lainnya yaitu verifikasi partai perlu dilakukan secara objektif dan tanpa toleransi. Khususnya, terhadap partai yang tidak memenuhi syarat secara administrasi dan faktual.
"Hal lain yang perlu di pertimbangkan yaitu keberlakuan syarat parliamentary threshold, baik menyangkut besaran maupun lingkup keberlakuan, apakah hanya untuk anggota DPR, atau termasuk anggota DPRD," ujar dia.
Baca juga: Presidential Threshold">Pemerintah dan DPR Diingatkan Tak Salah Menafsirkan Penghapusan Presidential Threshold |