Presidential Threshold Dihapus, Pakar Sebut Sistem Kepartaian Perlu Diperketat

Ilustrasi. Medcom.id.

Presidential Threshold Dihapus, Pakar Sebut Sistem Kepartaian Perlu Diperketat

Rahmatul Fajri • 5 January 2025 22:40

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Umbu Rauta menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian. Ia menyebut sistem kepartaian perlu diatur ulang.

Umbu menjelaskan penghapusan ambang batas berdasarkan putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 berimplikasi pada perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rekayasa konstitusional dengan memperhatikan sejumlah hal perlu dilakukan, contohnya pengetatan persyaratan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu.

"Misalnya dengan meningkatkan jumlah kepengurusan pada tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, serta jumlah keanggotaan," kata Umbu saat dihubungi, Minggu, 5 Januari 2025.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana itu menjelaskan hal lainnya yaitu verifikasi partai perlu dilakukan secara objektif dan tanpa toleransi. Khususnya, terhadap partai yang tidak memenuhi syarat secara administrasi dan faktual. 

"Hal lain yang perlu di pertimbangkan yaitu keberlakuan syarat parliamentary threshold, baik menyangkut besaran maupun lingkup keberlakuan, apakah hanya untuk anggota DPR, atau termasuk anggota DPRD," ujar dia.
 

Baca juga: Presidential Threshold">Pemerintah dan DPR Diingatkan Tak Salah Menafsirkan Penghapusan Presidential Threshold

Menurut Umbu, negara tidak boleh melarang pembentukan partai politik. Namun, negara melalui pembentuk undang-undang dapat mengatur agar sistem kepartaian dan sistem pemilu dapat kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial.

Berdasarkan putusan MK, kata dia, setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan. Namun, ia tak khawatir hal tersebut akan membuat banyaknya calon pada Pilpres mendatang. 

Ia mengatakan partai akan mempertimbangkan banyak faktor sebelum mengusung calon presiden, seperti kelayakan figur paslon, dukungan pemilih, kemampuan logistik, tingkat keterpilihan, serta kemampuan mempengaruhi pemilih di seluruh wilayah Indonesia.

"Saya meyakini bahwa meski diberikan ruang tersebut, partai politik peserta pemilu akan menimbang secara matang terkait figur, faktor dukungan dan keterpilihan, sehingga tidak begitu kuatir dengan banyaknya jumlah paslon presiden dan wakil presiden," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)