Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.id
Jose Imanuel • 5 January 2025 19:31
Jakarta: Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengingatkan pemerintah dan DPR tidak salah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Putusan ini bukan justru membuat pemerintah dan DPR mengubah pilpres menjadi dipilih MPR.
"Kalau yang dilakukan adalah amendemen konstitusi pilpres dilakukan oleh MPR itu tidak sesuai dengan semangat putusan MK, semangat perubahan konstitusi dan juga semangat reformasi," kata Titi saat dihubungi, Minggu, 5 Januari 2025.
Ia mengatakan bila hal itu dilakukan dapat mengakibatkan terjadinya krisis konstitusi, bahkan krisis politik. Ia mengingatkan peristiwa gerakan publik lewat tajuk 'peringatan darurat' manakala pemerintah dan DPR berupaya mengotak-atik putusan MK.
"Kalau belajar dari 'peringatan darurat' itu sebagai pembacokan terhadap hak politik warga," tegasnya.
Titi mengatakan revisi UU Pemilu menjadi keniscayaan pascaputusan MK dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold nol persen. Titi membaca ada sejumlah alasan konstitusional yang mendasari putusan itu.
Baca juga: Aturan Turunan soal Presidential Threshold Dinilai Perlu Dikaji |