Ilustrasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2025 12:44
Jakarta: Komisi VI DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil usai rapat Komisi VI DPR bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum, membahas perubahan keempat beleid tersebut.
"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Total 11 poin perubahan tercatat pada perubahan keempat UU BUMN. Salah satu poin yang menarik adalah status Kementerian BUMN yang kini menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Poin tersebut dibacakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN Andre Rosiade saat rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum.
"Poin pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre.
Baca juga: Pergantian Status Kementerian Jadi Salah Satu Poin Revisi UU BUMN |