Komisi VI Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Paripurna DPR untuk Disahkan

Ilustrasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Komisi VI Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Paripurna DPR untuk Disahkan

Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2025 12:44

Jakarta: Komisi VI DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil usai rapat Komisi VI DPR bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum, membahas perubahan keempat beleid tersebut.

"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Total 11 poin perubahan tercatat pada perubahan keempat UU BUMN. Salah satu poin yang menarik adalah status Kementerian BUMN yang kini menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Poin tersebut dibacakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN Andre Rosiade saat rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum.

"Poin pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre.
 

Baca juga: Pergantian Status Kementerian Jadi Salah Satu Poin Revisi UU BUMN

Poin kedua adalah menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Poin ketiga, pengaturan dividen saham seri A dwiwarna hang dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

Poin empat menyoal larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Ilustrasi Kementerian BUMN. Foto: Medcom.id.

Poin lima, menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Poin enam, terkait kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN

Poin tujuh terkait perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Poin delapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

"Sembilan, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan," ujar Andre.

Poin sepuluh, pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. Poin sebelas, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)