Rapat Panja Revisi UU BUMN Komisi VI DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2025 12:27
Jakarta: Sebanyak 11 poin perubahan tercatat pada perubahan keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu poin yang menarik adalah status Kementerian BUMN yang kini menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Poin tersebut dibacakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade saat rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum.
"Poin pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Poin kedua adalah menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Poin ketiga, pengaturan dividen saham seri A dwiwarna hang dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
Baca juga: Menjamin BUMN Sehat dan Bersih |