Ketua KPU Disanksi karena Naik Jet Pribadi, Begini Respons Ahmad Doli

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia/Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Ketua KPU Disanksi karena Naik Jet Pribadi, Begini Respons Ahmad Doli

Rahmatul Fajri • 30 October 2025 17:19

Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung merespons sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. Dia menyayangkan penggunaan jet pribadi itu.

“Saya cukup menyayangkan, ternyata isu ini tidak berhenti, masih terus berlanjut. Padahal waktu itu, saat saya masih menjabat sebagai Ketua Komisi II, kami sudah mengingatkan KPU," kata Doli melalui keterangannya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Sanksi peringatan keras diberikan bagi Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya. Karena, dinilai melanggar etik dengan menewa jet pribadi dengan duit negara Rp90 miliar.

Doli mengaku pernah memperingatkan KPU untuk tidak menggunakan jet pribadi. Ia mengatakan tindakan tersebut tidak etis mengingat sulitnya perekonomian yang dialami masyarakat.

"Kami menegur karena penggunaan private jet itu tidak pantas dan tidak tepat dalam situasi ekonomi masyarakat yang masih sulit seperti sekarang,” kata Doli.
 


Doli menuturkan bahwa DPR melalui Komisi II sebelumnya telah meminta KPU untuk tidak mengulangi penggunaan fasilitas mewah tersebut dan segera menyiapkan laporan pertanggungjawaban secara transparan. Hal ini penting agar publik mendapatkan penjelasan yang jelas dan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran lebih lanjut.

“Kami sudah minta agar KPU segera menyelesaikan persoalan ini dengan menyiapkan pertanggungjawaban yang lengkap. Tapi ternyata kasusnya berkembang, dan kemarin sudah ada yang melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP sudah memutuskan memberi teguran keras kepada anggota KPU yang dianggap terlibat,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Doli mengaku prihatin penggunaan jet pribadi itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap agar persoalan ini tidak berlanjut menjadi kasus pidana.

“Saya secara pribadi berharap ini tidak masuk ke ranah hukum. Tolong kawan-kawan di KPU segera menyiapkan pertanggungjawaban agar masalah ini tidak berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi. Karena mereka ini kan bagian dari hulu, penyelenggara pemilu yang menghasilkan lembaga-lembaga penting seperti presiden, legislatif, dan kepala daerah. Di hulu ini seharusnya bersih dari masalah,” tegasnya.

Doli menambahkan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga integritas dan kepercayaan publik, terutama menjelang tahapan-tahapan penting pemilu mendatang.

“Kami berharap teman-teman KPU bisa memastikan seluruh kegiatan, termasuk urusan pembiayaan dan perjalanan dinas, dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Jangan sampai ada pelanggaran, apalagi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Saya kira keputusan DKPP sudah cukup dan sebaiknya dihormati,” pungkasnya.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia/Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, empat anggota KPU RI, serta Sekretaris Jenderal KPU RI karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idam Holik, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang tersebut. 

Selain itu, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, yang dalam perkara ini menjadi Teradu VII. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy. 

Sanksi ini dijatuhkan setelah para teradu terbukti menggunakan pesawat pribadi (private jet) dalam kegiatan dinas yang tidak sesuai dengan prinsip etika penyelenggara pemilu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)