Sanksi DKPP untuk KPU Terkait Jet Pribadi Dinilai Tak Berikan Efek Jera

Ilustrasi DKPP. Foto: Lampost.co.

Sanksi DKPP untuk KPU Terkait Jet Pribadi Dinilai Tak Berikan Efek Jera

Devi Harahap • 28 October 2025 18:08

Jakarta: Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas kasus penyewaan jet pribadi dinilai terlalu lunak. Putusan tersebut dianggap tidak akan memberi efek jera. 

“Sanksi DKPP terkait sewa private jet KPU menurut saya terlalu lunak. Tidak akan ada efek jera kalau sanksinya hanya peringatan keras,” kata pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 28 Oktober 2025.

Menurut dia, tindakan penyewaan private jet oleh pejabat KPU merupakan bentuk pemborosan anggaran. Hal itu dinilai tidak pantas dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu. 

“Gaya hidup mewah pejabat KPU sangat tidak tepat di tengah ruang fiskal negara yang sempit. KPU seharusnya menjadi teladan dalam penggunaan dana pemilu secara efektif dan efisien,” ungkap Yusak.

Yusak menilai sikap KPU mencerminkan mentalitas ‘aji mumpung’ yang bisa berdampak buruk bagi pengelolaan keuangan negara. “Jika polanya aji mumpung, ya repot ke depan, berapapun anggaran pemilu akan habis,” sebut Yusak.

Baca juga: 

KPK Pelajari Putusan DKPP untuk Telisik Dugaan Korupsi Jet KPU


Selain itu, Yusak menambahkan bahwa keputusan DKPP tersebut dinilai mengecewakan masyarakat. Sebab, tidak mencerminkan keadilan hukum. 

“Saya kira masyarakat banyak yang kecewa dengan putusan DKPP karena putusannya tidak mencerminkan keadilan hukum. DKPP seperti masuk angin dalam menegakkan akuntabilitas moral dan etik penyelenggara pemilu,” ujar Yusak.

Lebih lanjut, Yusak mengingatkan bahwa dengan hanya memberikan peringatan, potensi pemborosan anggaran bisa berulang di masa mendatang. Dia berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menelusuri dugaan penyimpangan anggaran dalam kasus sewa private jet tersebut. 

“Dengan putusan DKPP yang cukup lunak, masyarakat berharap agar KPK bisa membongkar dugaan mark up pengadaan private jet yang diduga bermasalah,” kata Yusak.

Ilustrasi KPU. Foto: Medcom.id.

Yusak juga menilai sanksi moral bagi para anggota KPU yang terlibat adalah dengan tidak memilih mereka kembali pada periode berikutnya. 

“Sebaiknya kelima anggota KPU tersebut tidak maju lagi ke depan karena perilakunya yang hedon dan bermewah-mewahan sangat merugikan keuangan negara serta mencederai rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat anggota komisioner lainnya atas penggunaan jet pribadi. Mereka adalah Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sanksi serupa juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Darmawan.

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi saat membacakan putusannya menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” ujar Ratna.

Ia menambahkan, jenis pesawat yang digunakan jajaran KPU juga termasuk kategori eksklusif dan mewah. Sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut, Ratna menjelaskan penggunaan jet pribadi tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal, yakni untuk memantau distribusi logistik pemilu ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T. Dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)