Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan pajak 10 persen terhadap olahraga padel, yang kini masuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, dan menjadi bagian dari perluasan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan
pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” kata Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri Maulidi Rijal, Rabu, 2 Juli 2025.
Apa Itu Olahraga Padel?
Padel merupakan olahraga raket yang tengah populer di kalangan masyarakat, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Kombinasi antara tenis dan squash ini dimainkan dalam lapangan berdinding dan biasanya beroperasi secara komersial melalui sistem sewa.
Berapa Besar Pajak yang Dikenakan?
Mulai 2025, pengguna lapangan padel di Jakarta akan dikenakan PBJT sebesar 10 persen. Pajak ini dibebankan untuk berbagai transaksi mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menjelaskan, pajak ini bertujuan memperluas basis penerimaan daerah, sekaligus merespons tren naiknya minat masyarakat terhadap olahraga premium seperti padel.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” lanjutnya.
Adapun, terdapat beberapa manfaat dari penerapan pajak ini, seperti meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mendorong pelaku usaha olahraga komersial untuk patuh pajak, serta mengatur sektor hiburan agar lebih transparan dan profesional