UU Pers Diuji Materi di MK

Uji materi UU Pers di MK/Istimewa

UU Pers Diuji Materi di MK

M Sholahadhin Azhar • 28 August 2025 05:22

Jakarta: Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Uji materi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025.

“Kami mengajukan Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945,” kata Koordinator Tim Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan Iwakum memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini karena memenuhi syarat sebagai badan hukum privat. Iwakum terdaftar sebagai badan hukum perkumpulan yang disahkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU 000743 Tahun 2025.

Ponco menjelaskan Iwakum menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang sedang diuji. Kerugian ini dianggap spesifik, aktual, atau setidaknya potensial dapat dipastikan akan terjadi.
 

Baca: Terima Tanda Kehormatan, Begini Jasa Mochtar Lubis dan Atmakusumah di Bidang Pers

“Sebagai wadah bagi para wartawan hukum iwakum berpendapat bahwa anggotanya berpotensi  mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan. Iwakum berpandangan bahwa Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tentang Pers bersifat multitafsir,” kata Ponco.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers masih menyisakan masalah mendasar. Menurutnya, rumusan pasal tersebut alih-alih memberikan kepastian justru menimbulkan ketidakjelasan yang berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugasnya. 

“Oleh karena itu pemohon berpendapat kedua norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945,” kata Kamil.

Atas dasar itu, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini. Sehingga, berkenan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)