Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Diyakini Jalankan Putuskan MK

Sekjen Partai Golkar, Sarmuji. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Diyakini Jalankan Putuskan MK

Fachri Audhia Hafiez • 29 August 2025 16:18

Jakarta: Partai Golkar meyakini pemerintah akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Sebab, putusan itu bersifat final dan mengikat.

"Saya yakin pemerintah juga akan melaksanakan keputusan itu dengan batasan waktu yang diberikan MK," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Agustus 2025.

Sarmuji mengatakan MK telah memberikan tenggat waktu untuk melaksanakan putusan tersebut, yaitu dua tahun. Sehingga, pemerintah bakal menjalankan putusan tersebut dengan melakukan penyesuaian.

"MK sudah memberikan batas waktu untuk dilaksanakannya putusan tersebut. Jadi selama batas waktu itu artinya masih dibolehkan penyesuaian-penyesuaian tapi MK sudah memberikan batas waktu sampai dua tahun," ujar Sarmuji.
 

Baca juga: 

Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Cegah Konflik Kepentingan


Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis, 28 Agustus 2025. Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan advokat, Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta Wamen dilarang rangkap jabatan seperti menteri.

Pada bagian pertimbangan hukumnya, Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri. Dalam kajian ini, pertimbangan hukum dimaksud ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIl/2019.

MK memberi tenggat waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)