Sekjen Partai Golkar, Sarmuji. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 29 August 2025 16:18
Jakarta: Partai Golkar meyakini pemerintah akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Sebab, putusan itu bersifat final dan mengikat.
"Saya yakin pemerintah juga akan melaksanakan keputusan itu dengan batasan waktu yang diberikan MK," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Agustus 2025.
Sarmuji mengatakan MK telah memberikan tenggat waktu untuk melaksanakan putusan tersebut, yaitu dua tahun. Sehingga, pemerintah bakal menjalankan putusan tersebut dengan melakukan penyesuaian.
"MK sudah memberikan batas waktu untuk dilaksanakannya putusan tersebut. Jadi selama batas waktu itu artinya masih dibolehkan penyesuaian-penyesuaian tapi MK sudah memberikan batas waktu sampai dua tahun," ujar Sarmuji.
Baca juga:
Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Cegah Konflik Kepentingan |