Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Devi Harahap • 28 August 2025 20:15
Jakarta: Guru Besar Ilmu Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Universitas Airlangga, Sulikah Asmorowati mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat. Sebab, dinilai mendukung penerapan prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
“Itu adalah keputusan yang sangat tepat karena undang-undang dan aturan memang tidak diperkenankan untuk adanya rangkap jabatan dalam konteks tertentu, dan presiden dapat memberhentikan menteri dan wakil menteri jika ada yang melanggar dengan rangkap jabatan,” kata Sulikah dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 28 Agustus 2025.
Sulikah menjelaskan dari sisi etika politik dan pemerintahan, praktik rangkap jabatan wamen telah melanggar prinsip-prinsip profesionalisme. Lalu, dinilai dapat mengundang konflik kepentingan serta membuka celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Seharusnya seorang menteri itu bisa berfokus pada kementeriannya, namun kemudian harus terkonsentrasi kepada hal lain, misalnya sebagai direksi atau komisaris. Itu akan mengancam ataupun bisa menurunkan profesionalisme dan potensi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Sulikah.
Menurut Sulikah, rangkap jabatan dalam suatu organisasi besar pada tataran negara tidak dibenarkan. Sebab, mengancam produktivitas individu dan organisasi yang dikelola dalam hal ini kementerian.
Baca juga:
Istana bakal Pelajari Putusan MK Soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan |