Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Cegah Konflik Kepentingan

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Cegah Konflik Kepentingan

Devi Harahap • 28 August 2025 20:15

Jakarta: Guru Besar Ilmu Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Universitas Airlangga, Sulikah Asmorowati mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat. Sebab, dinilai mendukung penerapan prinsip pemerintahan yang baik (good governance).  

“Itu adalah keputusan yang sangat tepat karena undang-undang dan aturan memang tidak diperkenankan untuk adanya rangkap jabatan dalam konteks tertentu, dan presiden dapat memberhentikan menteri dan wakil menteri jika ada yang melanggar dengan rangkap jabatan,” kata Sulikah dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 28 Agustus 2025. 

Sulikah menjelaskan dari sisi etika politik dan pemerintahan, praktik rangkap jabatan wamen telah melanggar prinsip-prinsip profesionalisme. Lalu, dinilai dapat mengundang konflik kepentingan serta membuka celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Seharusnya seorang menteri itu bisa berfokus pada kementeriannya, namun kemudian harus terkonsentrasi kepada hal lain, misalnya sebagai direksi atau komisaris. Itu akan mengancam ataupun bisa menurunkan profesionalisme dan potensi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Sulikah. 

Menurut Sulikah, rangkap jabatan dalam suatu organisasi besar pada tataran negara tidak dibenarkan. Sebab, mengancam produktivitas individu dan organisasi yang dikelola dalam hal ini kementerian. 
 

Baca juga: 

Istana bakal Pelajari Putusan MK Soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan


“Kalau satu orang rangkap jabatan artinya division of labelnya tidak jelas dan pembagian perannya jadi rangkap, sehingga bisa membuatnya wakil menteri itu tidak profesional dan kebingungan dalam menjalankan tugasnya,” sebut Sulikah. 

Selain itu, Sulikah menekankan bahwa organisasi adalah sistem yang terdiri dari elemen dan bagian yang saling berinteraksi. Jika seseorang memegang posisi rangkap (merangkap jabatan), hal itu berpotensi menimbulkan konflik dan inefisiensi dalam sistem tersebut karena tumpang tindih tanggung jawab atau fokus yang terbagi. 

“Jadi dengan adanya putusan MK ini, memungkinkan organisasi pemerintah khususnya Kementerian untuk bisa memprioritaskan efisiensi dan kejelasan dalam struktur organisasi, baik kementerian maupun organisasi rangkap jabatan sebagai direksi atau direktur dan lainnya,” ujar Sulikah.

Lebih jauh, Sulikah mengungkapkan larangan rangkap jabatan akan mencegah tumpang tindih pekerjaan (overlay). Sebab, setiap orang, termasuk wamen memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas.

“Dengan tidak merangkap jabatan, ada peran dan tanggung jawabnya secara jelas. Jadi setiap orang benar-benar tahu tugas dan kewajibannya masing-masing,” ujar Sulikah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)