Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah (kiri). Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 August 2025 16:43
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan capaian kerja dalam penguasaan kembali lahan hutan negara yang dikuasai secara ilegal. Total, lahan 3,3 juta hektare yang dikuasai pihak tertentu berhasil diambil lagi.
“Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Febrie menjelaskan lahan itu diambil lagi atas hasil kerja Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sebanyak 915.206,46 hektare dikembalikan ke instansi terkait.
Dari total itu, sebanyak 81.793 hektare lahan dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tessa Nilo. Sebanyak 2.398.816,27 hektare masih dalam proses administrasi untuk dikembalikan ke negara.
Febrie menjelaskan masih ada 4,2 juta hektare lahan hutan negara yang dikuasai pihak lain. Sebagian mereka mengambil hasil sawit untuk mendapatkan keuntungan pribadinya.
“Masih ada beberapa objek yang terkait dengan perkebunan sawit dan lain-lain yang masih akan dilakukan benar-benar,” ucap Febrie.
Baca Juga:
Berpotensi Jadi Tempat Wisata, Tanaman Bakau Ciptakan Ekosistem Berkelanjutan |