Dokter Tifa Sebut Prosedur Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Tak Sesuai Permintaan

Dokter Tifauziah Tyassuma. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Dokter Tifa Sebut Prosedur Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Tak Sesuai Permintaan

Siti Yona Hukmana • 11 July 2025 15:48

Jakarta: Dokter Tifauziah Tyassuma menyebut prosedur gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu, 9 Juli 2025 tidak sesuai permintaan. Menurutnya, dari awal disampaikan ada tiga sesi dalam pembahasan pada gelar perkara khusus.

Hal ini disampaikan Dokter Tifauziah saat menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Abdullah Al Katiri.

"Tata cara atau prosedur dari gelar perkara khusus kemarin tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan di awal. Karena di awal itu ada tiga poin," kata Dokter Tifauziah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Ia membeberkan, sesi pertama adalah kesempatan kepada pendumas, yaitu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk saksi ahlinya untuk memberikan penjelasan atas temuan terkait ijazah Jokowi. Sesi kedua, penjelasan dari terdumas, yakni kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan maupun saksi ahlinya.

Sesi yang ketiga, adalah tanya jawab. Namun, sesi ini tidak ada. Padahal, Dokter Tifauziah mengaku telah menyiapkan bahan untuk disampaikan di hadapan semua pihak.
 

Baca juga: 

Dokter Tifa Mengaku tak Jawab 68 Pertanyaan Polisi


"Karena, justru yang kita butuhkan itu sesi ketiga itu kan. Diskusi itu. Termasuk juga dengan stakeholder yang dihadirkan," ungkap dia.

Ia menyebut, sejumlah pihak yang dihadirkan pada gelar perkara khusus itu seperti Komnas HAM, DPR, Kompolnas, saksi ahli independen, Ombudsman dan lainnya. Polisi disebut tidak memberikan kesempatan kepada TPUA dan ahlinya untuk berdiskusi dengan stakeholder terkait tersebut.

"Sehingga ya percuman juga. Apalagi ijazahnya tidak hadir," sebut dia.

Apalagi, hingga saat ini Biro Wassidik Polri belum menyampaikan kesimpulan dari gelar perkara khusus tersebut. Dokter Tifauziah mengaku telah memberikan penjelasan 2,5 jam dan hasilnya tidak diketahui pasti kapan disampaikan Polri.

"Sebenarnya kita juga sedikit kecewa ya, karena sesi kedua itu ternyata pada sesi dimana para stakeholder itu diminta keterangannya kan. Kan kita tidak hadir, karena kita sudah diminta keluar dari ruangan tersebut. Namun ini kalau menurut saya ya sudah Allah biarkan bekerja, karena kita sudah tidak punya kesempatan lagi kan," pungkasnya.

Adapun gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Wassidik Polri, atas permintaan TPUA selaku pelapor. Hadir dalam agenda itu Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. 

Dari pihak Polri hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidi kasus ijazah Jokowi; dan dari pengawas internal hadir Itwasum Polri; Divisi Propam Polri; serta Divisi Hukum Polri. Sementara dari pengawas eksternal, hadir Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

Gelar perkara khusus dimulai pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Kini, semua pihak masih menunggu pengumuman hasil gelar perkara dari Biro Wassidik Polri, apakah hasilnya sama dengan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yakni ijazah Jokowi asli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)