Jakarta: Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya selesai memeriksa Dokter Tifauziah Tyassuma, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dokter Tifauziah diperiksa selama 1 jam 20 menit dengan total 68 pertanyaan.
Namun, Tifauziah mengakui tidak menjawab semua pertanyaan itu. Sebab, penyelidik tidak bisa memperlihatkan fisik ijazah Jokowi.
"Tentunya saja pertanyaan-pertanyaan itu semua berkaitan dengan ijazah yang menjadi polemik dalam 10 tahun ini, ya tentu saja yang saya tanya dulu ya yang saya klarifikasi dulu apakah ijazahnya ada. Sebab, kalau ijazahnya tidak ada percuma kan bertanya jawab gitu ya," kata Dokter Tifauziah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.
Dokter Tifauziah mengatakan dari 68 pertanyaan yang ia lihat kurang lebih menyoal tentang penelitiannya terkait ijazah tersebut. Oleh karenanya, sebelum ia menjawab pertanyaan tentu ijazah tersebut harus dihadirkan.
"Nah itu juga yang mungkin mempersingkat proses tanya jawab saya, karena memang ijazahnya nggak ada lalu kita tidak perlu harus berpanjang lebar," ujar dia.
Menurutnya, dalam undangan klarifikasi pasti pihak pemeriksa perlu mengklarifikasi beberapa hal kepada dirinya. Namun, dia sebagai pihak yang diundang juga membutuhkan klarifikasi.
Klarifikasi utama, kata dia, tentu saja soal ijazahnya. Sebab, 68 pertanyaan itu melingkupi ijazah tersebut. Namun, ia mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan karena tidak ada ijazahnya.
"Kalau ada ijazahnya di depan meja ini ya kita berbincang-bincang tentang ijazah tersebut. Itu akan relevan dengan pertanyaan yang akan diajukan kepada saya," ujar dia.
Oleh karena tak ada ijazah Jokowi, Dokter Tifauziah keberatan menjawab 68 pertanyaan. Diskusi dinilai akan sia-sia bila objeknya, yakni ijazah tidak diperlihatkan.
Dokter Tifauziah menjadi salah satu pihak yang dilaporkan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sejumlah terlapor lainnya yakni Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah; Ketua TPUA, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar; Pakar Telematika Roy Suryo; dan Rustam Efendi.
Enam terlapor lain itu telah diperiksa lebih dahulu pada Senin, 7 Juli 2025. Selain itu, Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah diperiksa pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut para saksi dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Penyelidik disebut memerlukan klarifikasi terkait peristiwa-peristiwa yang sedang didalami.
"Dari mulai dugaan pencemaran nama baik hingga dugaan penghasutan. Ya, sebagaimana beberapa dasar laporan polisi," kata Ade Ary, Selasa, 8 Juli 2025.
Polda Metro Jaya tengah menangani dua objek perkara. Yakni laporan Jokowi yang dibuat langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Kemudian, lima laporan lain yang ditarik dari Polres jajaran.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan atau mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. Sejatinya, ijazah Jokowi telah disimpulkan asli oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Meski demikian, para terlapor masih meragukannya.
Biro Wassidik Bareskrim Polri telah menggelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi pada Rabu, 9 Juli 2025 dengan menghadirkan berbagai pihak, baik TPUA, pengawas eksternal, internal, dan Komisi III DPR. Namun, hasil gelar atas permintaan TPUA itu belum disimpulkan.