Jakarta: Dokter Tifauziah Tyassuma memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat pagi, 11 Juli 2025. Ia datang atas panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dokter Tifauziah datang bersama kuasa hukumnya dan rombongan. Dokter Tifauziah mengakui diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Iya, hari ini saya atas surat tersebut undangan klarifikasi sebenarnya ya. tapi disitu sudah tertera saya sebagai saksi terlapor," kata Tifauziah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurutnya, tidak hanya penyelidik yang membutuhkan keterangannya. Melainkan juga dirinya untuk mempertanyakan materi pelaporan dan sosok pelapor.
Di samping itu, Dokter Tifauziah mengatakan polemik ini melibatkan tiga urusan dengan kepolisian. Baik di Bareskrim Polri dengan pelapor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), maupun di Polda Metro Jaya atas dua objek perkara. Yakni pelaporan oleh Jokowi dan lima pihak lain.
"Itu kan sebenarnya muaranya kan soal ijazah. Ijazah yang diklaim apa pun itu lah mau diklaim asli mau diklaim palsu. Tapi yang jelas jati diri dari ijazah secara analog itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan," ungkap dia.
Seharusnya, kata dia, pelapor maupun penyelidik memperlihatkan ijazah itu kepada terlapor. Dengan demikian, diskusi menjadi jelas.
"Maka, di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut. Sehingga, nanti diskusi menjadi jelas. Tapi kalau tidak ya omon omon saja jadinya," ungkap dia.
Di sisi lain, Tifauziah merasa tidak melakukan tindak pidana seperti yang dilaporkan pihak pelapor. Tudingan yang disampaikan kepada dirinya diyakini baru spekulasi. Maka itu, ia akan mengklarifikasi kepada penyelidik saat pemeriksaan.
"Saya nggak merasa melakukan apapun, saya nggak melakukan penghasutan, saya nggak melakukan ujaran kebencian. Benar-benar semua dalam koridor ilmiah," pungkasnya.
Sedianya Dokter Tifauziah diperiksa pada Senin, 7 Juli 2025. Namun, tidak bisa hadir karena ada agenda lain.
Selain dokter Tifauziah, penyelidik telah memeriksa enam saksi. Keenam saksi itu ialah Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah; Ketua TPUA, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar; Pakar Telematika Roy Suryo; dan Rustam Efendi.
Ada pula ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah diperiksa pada Kamis, 3 Juli 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut para saksi dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
"Dalam proses pendalaman dilakukan klarifikasi adalah terkait dengan peristiwa-peristiwa yang sedang didalami. Dari mulai dugaan pencemaran nama baik hingga dugaan penghasutan. Ya, sebagaimana beberapa dasar laporan polisi," kata Ade Ary.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum atas dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan atau mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.
Sejatinya, ijazah Jokowi telah disimpulkan asli oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Meski demikian, para terlapor masih meragukannya.
Biro Wassidik Bareskrim Polri telah menggelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi pada Rabu, 9 Juli 2025 dengan menghadirkan berbagai pihak, baik TPUA, pengawas eksternal, internal, dan Komisi III DPR. Namun, hasil gelar atas permintaan TPUA itu belum disimpulkan.