KY Kirim Rekomendasi Etik Hakim Kasasi Kasus Ronald Tanur ke MA Sejak Pekan Lalu

Ilustrasi. Medcom

KY Kirim Rekomendasi Etik Hakim Kasasi Kasus Ronald Tanur ke MA Sejak Pekan Lalu

Devi Harahap • 29 May 2025 22:15

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) telah memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi etik kepada satu majelis hakim yang menangani kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Surat rekomendasi itu telah dikirim sejak pekan lalu.

“KY sudah mengirim rekomendasi kepada Ketua MA,” kata Anggota KY, Joko Sasmito, saat dikonfirmasi kepada Media Indonesia, Kamis, 29 Mei 2025. 

Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.

“Kasus Tannur ini, KY telah melakukan pemeriksaan, sehingga kemudian hasil semua perolehan data tadi sudah dibawa ke Pleno. Dan Pleno Komisi Yudisial telah memberikan usulan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung,” ujar Mukti kepada awak media di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Mei 2025.
 

Baca Juga: 

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Hakim Pembebas Ronald Tannur


Dia tidak menyebutkan identitas atau inisial hakim yang diusulkan menerima sanksi tersebut. Diduga hakim tersebut ialah Soesilo.  

“Lalu, berapa hakim (diusulkan disanksi). Ini salah seorang hakim. Jadi hanya salah seorang hakim yang di tingkat kasasi, yang terindikasi melanggar KPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” jelas di 

KY juga belum bisa menyebut jenis sanksi yang diberikan dengan alasan etik. Hal itu akan diumumkan secara langsung oleh Mahkamah Agung. 

“Untuk sanksi, karena ini bersifat etis, maka kita tidak etis menyampaikan kepada publik. Kecuali mungkin MKH (Majelis Kehormatan Hakim). Kalau MKH itu nantinya akan digelar satu forum, sidang terbuka. Itu akan boleh diungkap ke publik. Kalau yang lain cukup sanksi,” ujar dia. 

Sebelumnya, tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)