Ilustrasi. Medcom
Devi Harahap • 29 May 2025 22:15
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) telah memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi etik kepada satu majelis hakim yang menangani kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Surat rekomendasi itu telah dikirim sejak pekan lalu.
“KY sudah mengirim rekomendasi kepada Ketua MA,” kata Anggota KY, Joko Sasmito, saat dikonfirmasi kepada Media Indonesia, Kamis, 29 Mei 2025.
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
“Kasus Tannur ini, KY telah melakukan pemeriksaan, sehingga kemudian hasil semua perolehan data tadi sudah dibawa ke Pleno. Dan Pleno Komisi Yudisial telah memberikan usulan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung,” ujar Mukti kepada awak media di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Mei 2025.
Baca Juga:
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Hakim Pembebas Ronald Tannur |