Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 30 May 2025 13:19
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pencegahan ke luar negeri untuk dua mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berinisial FH dan JT belum diperlukan. Apartemen mereka sudah digeledah untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi pada proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
"Sampai saat ini dari penyidik masih bersikap bahwa terhadap kedua orang ini kan statusnya kan masih saksi dan dianggap masih kooperatif," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Kantor Kejagung, dikutip pada Jumat, 30 Juli 2025.
Harli mengatakan, pencegahan seseorang lam penanganan perkara tergantung atas perimbangan penyidik. Jika kooperatif, saksi atau pihak berperkara tidak perlu dilarang bepergian ke luar negeri.
"Kita masih mempertimbangkan mana yang terbaik atau barangkali apakah ada pihak lain atau seperti apa nanti kita lihat lah ya bagaimana perkembangannya," ungkap dia.
Baca juga:
Kejagung: Laptop Korupsi Kemendikbudristek Diduga Sudah Disebar |