Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 4 June 2025 08:38
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran tiga mantan staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Salah satu penelusuran yang dilakukan yaitu kemungkinan mereka diperintah orang lain, dalam pengadaan laptop tersebut.
“Bahwa dalam kapasitas sebagai stafsus, konsultan, tenaga ahli ya, tenaga ahli teknis, nah itulah yang akan digali perannya, perbuatan dari ketiga ini seperti apa, ada kaitannya dengan orang lain atau tidak?” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.
Harli mengatakan, stafsus biasanya bekerja atas perintah atasannya. Kini, penyidik mendalami sosok yang memerintah bekas anak buah Nadiem itu.
“Apakah itu bagian dari tugasnya sampai seperti apa? Nah, lalu siapa yang perintahkan? Apa yang menjadi hasil dari tugasnya?” ucap Harli.
Baca juga:
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Menjadi DPO Kasus Korupsi di Kemendikbud |