Sering Jadi Sarang Pencucian Uang Judol, Pemerintah Diminta 'Pelototi' Transaksi Kripto

Ilustrasi aset kripto. Foto: Freepik.

Sering Jadi Sarang Pencucian Uang Judol, Pemerintah Diminta 'Pelototi' Transaksi Kripto

Insi Nantika Jelita • 9 February 2025 13:01

Jakarta: Ketua Dewan Etik Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mendorong pemerintah untuk mengawasi ketat transaksi aset kripto.

Hal ini merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) yang melaporkan lebih dari Rp28 triliun uang hasil judi online (judol) di Indonesia dibawa ke luar negeri dengan instrumen kripto sepanjang tahun lalu.
 
"Perlu dilakukan monitoring transaksi secara ketat untuk memastikan jika ada kemungkinan transaksi yang mencurigakan," ujar Teguh kepada Media Indonesia, Minggu, 9 Februari 2025.

Ia menegaskan regulator memiliki peran penting dalam mengawasi market conduct atau perilaku jasa keuangan dalam transaksi digital.

Dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diharapkan berimplikasi positif pada pengembangan industri dan sektor keuangan.

"Dengan adanya penyesuaian regulasi dengan transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK, menjadi langkah strategis dalam mengawasi aset keuangan digital," harap Teguh. 
 

Baca juga: Ini Penyebab Sulit Berantas Pencucian Uang Lewat Kripto


(Ilustrasi pencucian uang. Foto: Medcom.id)
 

Optimalkan pengembangan teknologi


Ia kemudian meminta regulator sektor jasa keuangan mengoptimalkan pengembangan teknologi industri jasa keuangan, utamanya dalam aset kripto. Yakni, memaksimalkan penggunaan teknologi pengawasan melalui supervisory technology (suptech) untuk memudahkan pemantauan transaksi kripto.

"Serta, menerapkan pendekatan regulatory sandbox dalam memahami dampak teknologi baru dan mampu mengurangi risiko," tegas Teguh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)