Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 25 June 2025 11:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Direktur Utama (Dirut) PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addjiputro (APA) dipanggil penyidik, hari ini, 25 Juni 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Juni 2025.
Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari bos Pintu Kemana Saja itu. Andrew diharap memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menggeledah rumah salah satu tersangka di Jakarta Selatan. Dua senjata api disita penyidik, dalam penggeledahan itu.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.
| Baca juga: Penggeledahan Terkait Kasus ASDP, KPK Sita Rumah hingga Senpi |