Menangis di Sidang Kasus PAW, Eks Legislator Ceritakan Permintaan Hasto

Sidang kasus suap PAW DPR/Metro TV/Candra

Menangis di Sidang Kasus PAW, Eks Legislator Ceritakan Permintaan Hasto

Candra Yuri Nuralam • 7 May 2025 17:51

Jakarta: Mantan Anggota DPR Riezky Aprilia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap, pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus itu yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Riezky menceritakan kejadian saat Hasto memintanya mundur sebagai legislator untuk buronan Harun Masiku.

Menurut Riezky, permintaan Hasto itu dilakukan di Kantor DPP PDIP. Dia mempertanyakan perintah Hasto, karena sudah mendapatkan kursi di Senayan.

“Saya mempertanyakan masalah pelantikan saya, pelantikan saya, undangan saya,” kata Riezky di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut Riezky, awalnya dia bertemu Hasto untuk menanyakan undangan pelantikannya sebagai anggota DPR. Namun, surat itu ditahan Hasto, karena dia sudah diminta mundur sebelum dilantik.

Dia pun bingung dengan permintaan itu. Padahal, kata Riezky, dia merupakan kader PDIP yang turut berjuang untuk partainya.

“Apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga,” ujar Riezky.
 

Baca: Sidang Hasto, Jaksa Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri

Dia mulai menangis saat menceritakan kejadian itu di depan hakim. Menurut Riezky, permintaan mundur dari Hasto dilakukan beberapa kali, sebelum pelantikan anggota DPR dilakukan.

“Dan waktu itu saya jujur, saya sudah sedikit emosi karena capek, saya capek saya terus terusan gitu,” ucap Riezky.

Menurut Riezky, Hasto berdalih permintaan mundur itu merupakan keputusan PDIP. Dia sejatinya menolak, namun, ditentang oleh Hasto karena merasa jabatannya lebih tinggi.

“Saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi. 'Saya ini sekjen Partai’. Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri. 'Saya tahu anda sekjen partai tapi anda bukan tuhan',” kata Riezky.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)