Sidang Hasto, Jaksa Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri

Ilustrasi pengadilan. Medcom.id

Sidang Hasto, Jaksa Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri

Candra Yuri Nuralam • 7 May 2025 07:59

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan. Sebanyak dua saksi akan dihadirkan untuk membuktikan perbuatan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut, Riezky Aprilia (eks anggota DPR dari fraksi PDIP), dan Saeful Bahri (mantan kader PDIP),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet kepada Metrotvnews.com, Rabu, 7 Mei 2025.

Budhi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik jaksa kepada kedua saksi di persidangan. Mereka diharapkan memenuhi panggilan.
 

Baca Juga: 

Siapa Sosok 'Ibu' yang Disebut di Persidangan Hasto? KPK Tunggu Arahan Jaksa Buat Mendalaminya


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhannya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)