Dirpolairud Sebut Pelanggaran Pemagaran Laut Ditangani KKP

Personel Polairud melepas pagar laut/Metro TV/Siti

Dirpolairud Sebut Pelanggaran Pemagaran Laut Ditangani KKP

Siti Yona Hukmana • 27 January 2025 15:14

Jakarta: Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya belum memproses pelanggaran dalam pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Pasalnya, kasus pagar laut masih ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono mengatakan penegakan terkait pagar laut dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Polri masih menunggu hasil penyelidikannya.

"Kalau hasilnya mungkin dari KKP diduga ada tindak pidana mungkin dari Pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono) bisa menindaklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum lainnya," kata Joko di Gedung Satuan Patroli Polairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin, 27 Januari 2025.

Joko mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait temuan di lapangan guna memastikan ada atau tidak tindak pidana dalam pemagaran laut tersebut. Oleh karena diambil alih KKP, Polri disebut masih menunggu instruksi lanjutan.
 

Baca: KPK hingga Polri Dinilai Perlu Collab Investigasi Korupsi Pagar Laut

"Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja," ungkapnya.

Di samping itu, ia enggan mengomentari perihal laporan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah terhadap tujuh terlapor ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Para terlapor diduga melalukan pelanggaran hukum dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (SHGB) di atas laut dan pemagaran laut.

"Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja yah, karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya di Bareskrim," pungkasnya.

Pagar laut itu terpasang sepanjang 30,16 kilometer di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten. Aparat berjibaku mencabut bambu pagar laut. Dengan total sudah tercabut hingga hari ini sepanjang kurang lebih 15 km.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)