Personel Polairud melepas pagar laut/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 27 January 2025 15:14
Jakarta: Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya belum memproses pelanggaran dalam pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Pasalnya, kasus pagar laut masih ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono mengatakan penegakan terkait pagar laut dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Polri masih menunggu hasil penyelidikannya.
"Kalau hasilnya mungkin dari KKP diduga ada tindak pidana mungkin dari Pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono) bisa menindaklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum lainnya," kata Joko di Gedung Satuan Patroli Polairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin, 27 Januari 2025.
Joko mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait temuan di lapangan guna memastikan ada atau tidak tindak pidana dalam pemagaran laut tersebut. Oleh karena diambil alih KKP, Polri disebut masih menunggu instruksi lanjutan.
Baca: KPK hingga Polri Dinilai Perlu Collab Investigasi Korupsi Pagar Laut |