Kejagung Periksa Sejumlah Smelter Swasta di Bangka Terkait Korupsi Timah

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kejagung Periksa Sejumlah Smelter Swasta di Bangka Terkait Korupsi Timah

Siti Yona Hukmana • 26 January 2025 17:16

Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah smelter swasta terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2025.

"Pemeriksaan di lapangan terkait korporasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Januari 2025.

Harli tak memerinci korporasi apa saja yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan lima korporasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi timah.

Harli belum mendapatkan rincian data smelter yang diperiksa. Namun, dia menerangkan pemeriksaan itu dalam rangka proses percepatan penanganan kasus korupsi timah tersebut.

"Kalau rinciannya saya belum dapat, tapi keterangan penyidik kemarin terkait lima korporasi yang sudah tetapkan tersangka. Jadi penyidik melakukan pemeriksaan disana untuk percepatan," ujar dia.
 

Baca Juga: 

KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pengadil Harvey Moeis


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi baru kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022, dengan kerugian negara Rp300 triliun.

Kelima korporasi atau perusahaan smelter timah itu antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Lima perusahaan smelter timah yang beroperasi di Bangka Belitung ini merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah dalam rentang waktu 2015-2022.

Di samping itu, sejumlah owner dan petinggi dari lima perusahaan pemurnian timah tersebut telah diseret ke meja hijau. Total ada 23 orang tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 22 orang di antaranya sudah berstatus terdakwa karena kasusnya sudah masuk tahap persidangan.

Dari 22 terdakwa, 17 orang sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kini, giliran tersangka korporasi dibidik Korps Adhyaksa.

Kejagung memutuskan membebankan kerugian kerusakan lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp271 triliun kepada lima korporasi tersebut sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan. PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)