Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Nadiem mengaku telah melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), saat pengadaan laptop Chromebook.
"Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan terkait dengan pengadaan Chromebook ini tentu harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar," terang Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengusut dugaan korupsi di balik pengadaan tersebut pada 2019-2022. Menurut Harli, pelibatan Jamdatun saat itu dilakukan untuk memberikan rekomendasi dan pendapat hukum, agar pengadaan Chromebook oleh Kemendikbud-Ristek sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Jamdatun merupakan unit kerja Kejagung yang berperan sebagai jaksa pengacara negara. Salah satu tugas jaksa pengacara negara, adalah memberikan pendampingan hukum dalam sebuah program kementerian atau lembaga negara.
"Nah, jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk. Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya bagian dari penyidikan," ujar dia.
Bagi Harli, peran Jamdatun saat itu hanyalah memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud-Ristek. Terkait dilaksanakan atau tidaknya rekomendasi tersebut, Harli mengatakan hal itu tergantung oleh Kemendikbud-Ristek sendiri selaku pihak yang meminta bantuan.
"Dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows, tetapi ini diubah menjadi pengadaannya dengan sistem Chromebook," kata Harli.
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus menemukan penggantian spesifikasi sistem operasi saat pengadaan laptop dari Windows ke Chrome yang dilakukan Kemendikbud-Ristek era Nadiem. Padahal, berdasarkan uji coba pada 2018-2019, ditemukan sejumlah kendala penggunaan Chromebook, khususnya pada daerah yang belum terjamah jaringan internet.
Jajaran Jampidsus menduga penggantian spesifikasi tersebut dilakukan bukan atas dasar kebutuhan yang sebenarnya. Penyidik juga menyakini ada persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunggulkan laptop Chromebook.