Kerugian Negara di Korupsi Dana Operasional Papua Capai Rp1,2 T

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kerugian Negara di Korupsi Dana Operasional Papua Capai Rp1,2 T

Candra Yuri Nuralam • 11 June 2025 19:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkembangan kasus dugaan rasuah berupa penggelembungan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah di Papua. Kerugian negara dalam perkara itu lebih dari satu triliun rupiah.

"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Budi mengatakan, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua Dius Enumbi menyandang status tersangka dalam kasus ini. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya penyedia jasa money changer Jakarta berinisial WT.

"Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery (pemulihan aset)," ujar Budi.
 

Baca juga: 

KPK Inisiasi Diskusi Cari Penyebab Cuci Uang dan Korupsi


KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Pemerintah Provinsi Papua.

KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)