Terima Usulan Penurunan Biaya Haji dari Pemerintah, DPR: Masih Mungkin Turun Lagi

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Terima Usulan Penurunan Biaya Haji dari Pemerintah, DPR: Masih Mungkin Turun Lagi

Despian Nurhidayat • 28 October 2025 16:25

Jakarta: Komisi VIII DPR telah menerima usulan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari pemerintah sebesar Rp1 juta menjadi rata-rata Rp88,4 juta per jemaah. Nilai manfaatnya sebesar Rp33,48 juta atau 38 persen dari BPIH serta besaran Bipih Rp54,92 juta atau 62 persen dari BPIH.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan usulan itu belum menjadi angka final. Pihaknya terbuka kemungkinan ada penurunan biaya lagi.

“Usulan rata-rata dari pemerintah tersebut memungkinkan untuk turun dalam pembahasan rapat antara Panja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah,” ungkap Marwan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Pada penyelenggaraan haji 2025, pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta. Sementara itu, nilai manfaatnya sebesar Rp33,97 juta. Total biaya haji 2025 sebesar Rp89,4.
 

Baca Juga: 

Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Turun Rp1 Juta, Ini Rinciannya


Marwan mengatakan Komisi VIII DPR telah mendapatkan penjelasan dari Kementerian Haji dan Umrah, jumlah kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun depan sebanyak 221 ribu jemaah berdasarkan laman NUSUK MASAR.

Kuota haji tersebut dibagi untuk haji reguler sebanyak 92 persen atau 203.320 jemaah. Sedangkan, haji khusus sebanyak 8 persen atau 17.680 jemaah. 

Kuota haji reguler terdiri reguler murni sebanyak 201.585 jemaah, petugas haji daerah (PHD) sejumlah 1.050 petugas, dan KBIHU sebanyak 685 pembimbing.

Pelayanan Bagi Jemaah Haji


Ilustrasi ibadah haji. Foto Dok. MI

Komisi VIII DPR menegaskan layanan akomodasi di Makkah harus berjarak paling jauh 4,5 km Masjidil Haram. Sedangkan, akomodasi di Madinah paling jauh 1 km dari Masjid Nabawi. 

Layanan konsumsi yang diberikan kepada jemaah harus berbahan pokok dan bercita rasa nusantara. Layanan transportasi naqobah dan selawat menggunakan moda transportasi yang nyaman. Layanan Armuzna harus profesional dan nyaman bagi jemaah haji.

Sementara itu, pesawat penerbangan haji Indonesia harus berstandar keamanan internasional, standar teknis DKPPU Kemenhub, dan layanan kenyamanan bagi jemaah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)