?Kondisi rumah hakim tersangka suap CPO. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani
Rhobi Shani • 24 April 2025 19:52
Jepara: Rumah tersangka kasus suap Crude Palm Oil (CPO), yang juga Hakim Adhoc, Ali Muhtarom (AM), asal Jepara, Jawa Tengah, saat ini dalam kondisi lenggang. AM ditangkap di rumahnya di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong Jepara, pada Sabtu, 12 April 2025.
Penangkapan hakim itu sempat menghebohkan warga sekitar. Usai penangkapan, rumah tersebut tampak sepi. Meskipun terlihat ada penghuni di dalamnya, namun jarang keluar.
Kepala Desa Pelemkerep, Sutrisno, menjelaskan bahwa Ali Muhtarom merupakan warga dengan KTP Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Namun, dua tahun terakhir ia dan keluarga tinggal di Desa Pelemkerep. Keluarganya membeli tanah dan membangun rumah sejak awal di desanya itu.
Penangkapan Ali Muhtarom, terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, terdakwa pulang dari acara halal bi halal RT yang berdekatan dengan kediamannya di Desa Pelemkerep.
"Kami tidak mengenal tersangka, karena memang bukan asli warga sini. Terdakwa beli tanah di Desa Pelemkerep, kemudian bangun rumah," kata Sutrisno Kamis, 24 April 2025
AM memang dikenal baik oleh warga sekitar RT 5 RW 2, Desa Pelemkerep. Namun, warga selain RT tersebut tidak mengenal bahkan tidak tahu keberadaan AM.
Usai dari Pelempkerep, tim penyidik dari Kejagung menuju rumah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan. Sementara penggeledahan rumah penyimpan uang di Desa Tunggulpandean itu dilakukan pada Minggu Malam, 14 April 2025 sekitar pukul 23.00.
Ketua RT 1 RW 1 Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Suparno mengaku sempat kaget. Ia mengetahui proses penggeledahan itu sejak Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 00.00 WIB dan rampung pukul 03.00 WIB. "Setelah berhasil menemukan dua kantong plastik berisikan uang. Tim penyelidik menghitung uang tersebut, termasuk saya yang membantu," ungkap dia.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 42 pak (bungkus), dan Dolar Singapura sebanyak 3 pak. Rumah yang menjadi TKP, merupakan milik keponakan terdakwa. Pemilik rumah tersebut memang jarang berada di rumah dan jarang bersosialisasi.