Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Partai NasDem.
Anggi Tondi Martaon • 26 February 2025 17:23
Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun, tidak tertutup kemungkinan perbantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika diperlukan.
“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Dan jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan,” kata Rifqi melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Februari 2025.
Politikus Partai NasDem itu menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak terganggu pendanaan. Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK harus segera dilaksanakan demi menjaga integritas pemilu dan menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang definitif.
“Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita,” ungkap dia.
Baca juga:
Daftar Lengkap Batas Waktu Pelaksanaan PSU di 24 Daerah |