Komisi II: APBN Bisa Bantu Penyelenggaraan PSU

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Partai NasDem.

Komisi II: APBN Bisa Bantu Penyelenggaraan PSU

Anggi Tondi Martaon • 26 February 2025 17:23

Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun, tidak tertutup kemungkinan perbantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika diperlukan.
 
“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Dan jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan,” kata Rifqi melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Februari 2025.

Politikus Partai NasDem itu menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak terganggu pendanaan. Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK harus segera dilaksanakan demi menjaga integritas pemilu dan menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang definitif.
 
“Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Daftar Lengkap Batas Waktu Pelaksanaan PSU di 24 Daerah


Rifqi mengatakan, KPU bersama Komisi II DPR berkomitmen untuk mengawal proses PSU agar berjalan transparan, efisien, dan bebas dari potensi gugatan hukum lebih lanjut. Dia berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi hasil pemilu di 24 daerah yang terdampak putusan MK.
 
Selain persoalan anggaran, Rifqi mengatakan pelaksanaan PSU akan menghadapi tantangan lainnya, seperti kesiapan logistik, distribusi surat suara, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara. 

Oleh karena itu, KPU didorong untuk memastikan bahwa segala aspek teknis telah dipersiapkan dengan matang agar PSU tidak menimbulkan polemik baru.
 
Lebih lanjut, keterlibatan masyarakat dalam PSU menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan. Sosialisasi mengenai pelaksanaan PSU harus dilakukan secara masif agar pemilih mengetahui hak dan kewajiban dalam menggunakan suara mereka kembali. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)