Menang Praperadilan, KPK Tancap Gas Selesaikan Kasus Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Candra Yuri

Menang Praperadilan, KPK Tancap Gas Selesaikan Kasus Hasto Kristiyanto

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 18:38

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan yang menjeratnya dipastikan dilanjutkan.

“Lanjut terus,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.

Fitroh enggan memerinci kelanjutan perkara tersebut. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik.

“Kalau hal itu tergantung pertimbangan kebutuhan pemeriksaan saja itu,” ujar dia.
 

Baca juga: 


Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)