Ilustrasi. Medcom.id.
Bekasi: Tersangka kasus perundungan terhadap AAI, 16, siswa kelas X di SMKN Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bertambah.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengatakan pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut.
"Sementara ini tambah satu tersangka, dia anak berhadapan dengan hukum (ABH). Jadi sekarang ada enam tersangka dari 13 saksi yang sudah diperiksa," kata Bintang di Bekasi, Selasa, 23 September 2025.
Bintang mengatakan enam orang tersangka perundungan tersebut tidak ditahan karena Sebagian besar masih bersekolah. "Tidak dilakukan penahanan, mengingat sebagian besar ABH dan masih sekolah," jelas Bintang.
Walaupun belum ditahan, Bintang menjelaskan bahwa saat ini keenam orang tersangka wajib lapor dua kali seminggu.
Pihak kepolisian menetapkan lima tersangka kasus perundungan di SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dari saksi-saksi, kami sudah naikkan status menjadi tersangka total ada lima orang," kata Bintang di Bekasi, Jumat, 19 September 2025.
Bintang mengatakan para tersangka terdiri dari dewasa dan sejumlah anak di sekolah tersebut.
"Satu orang dewasa dan empat ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang merupakan siswa dari SMK yang bersangkutan," jelas Bintang.