Rapat Paripurna di DPR/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 26 August 2025 11:14
Jakarta: DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Selanjutnya, revisi beleid yang sudah resmi disetujui DPR itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca: Istana Segera Godok Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah |