Sah! Revisi UU Haji dan Umrah Jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna di DPR/Metro TV/Fachri

Sah! Revisi UU Haji dan Umrah Jadi Undang-Undang

Fachri Audhia Hafiez • 26 August 2025 11:14

Jakarta: DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Selanjutnya, revisi beleid yang sudah resmi disetujui DPR itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
 

Baca: Istana Segera Godok Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Adapun salah satu poin krusial dari revisi beleid itu adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Selain itu, terkait aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam.

Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.

Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)