Anggota TPUA Rizal Fadillah. Metrotvnews.com/Siti Yona
26 May 2025 22:03
Jakarta: Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu tak bisa berlanjut ke penetapan tersangka. Ada lima tokoh dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.
"Saya kira kalau memang fair itu tidak. Enggak bisa. Satu, karena memang masalahnya juga belum tuntas ya status asli dan tidaknya mengenai ijazah Pak Jokowi dan skripsinya ya. Kita harus paketkan itu, karena skripsi yang palsu tidak mungkin punya ijazah asli," kata anggota TPUA Rizal Fadillah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.
Rizal menyebut kepastian keaslian skripsi dan ijazah itu menunggu keputusan Pengadilan Negeri Solo. Bareskrim Polri, kata dia, tidak punya kompetensi memutuskan asli atau tidak ijazah Jokowi.
"Makanya tidak bisa dijadikan landasan untuk proses di Polda Metro Jaya. Makanya tidak pas kalau dia (Polda Metro Jaya) menetapkan tersangka," ungkap dia.
Pemerhati politik itu menyebut dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang dipersangkakan terhadap kelima terlapor, polisi tidak bisa melakukan penahanan. Begitu pula soal fitnah pada Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tapi kalau dipaksa masuk ke Pasal 32 berarti ada kriminalisasi, pemaksaan. Itu kan Pasal 32, 35 (UU ITE) boleh dibuka. Itu kan mengubah-ubah. Gambar ini diubah terus di-upload dengan berbicara. Itu tidak terjadi kepada siapa pun," ucap dia.
Baca Juga:
TPUA Sampaikan 7 Poin Keberatan Soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi, Ini Daftarnya |