TPUA Sebut Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tak Bisa Lanjut ke Penetapan Tersangka

Anggota TPUA Rizal Fadillah. Metrotvnews.com/Siti Yona

TPUA Sebut Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tak Bisa Lanjut ke Penetapan Tersangka

26 May 2025 22:03

Jakarta: Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu tak bisa berlanjut ke penetapan tersangka. Ada lima tokoh dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.

"Saya kira kalau memang fair itu tidak. Enggak bisa. Satu, karena memang masalahnya juga belum tuntas ya status asli dan tidaknya mengenai ijazah Pak Jokowi dan skripsinya ya. Kita harus paketkan itu, karena skripsi yang palsu tidak mungkin punya ijazah asli," kata anggota TPUA Rizal Fadillah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.

Rizal menyebut kepastian keaslian skripsi dan ijazah itu menunggu keputusan Pengadilan Negeri Solo. Bareskrim Polri, kata dia, tidak punya kompetensi memutuskan asli atau tidak ijazah Jokowi.

"Makanya tidak bisa dijadikan landasan untuk proses di Polda Metro Jaya. Makanya tidak pas kalau dia (Polda Metro Jaya) menetapkan tersangka," ungkap dia.

Pemerhati politik itu menyebut dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang dipersangkakan terhadap kelima terlapor, polisi tidak bisa melakukan penahanan. Begitu pula soal fitnah pada Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tapi kalau dipaksa masuk ke Pasal 32 berarti ada kriminalisasi, pemaksaan. Itu kan Pasal 32, 35 (UU ITE) boleh dibuka. Itu kan mengubah-ubah. Gambar ini diubah terus di-upload dengan berbicara. Itu tidak terjadi kepada siapa pun," ucap dia.
 

Baca Juga: 

TPUA Sampaikan 7 Poin Keberatan Soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi, Ini Daftarnya


TPUA mengkritisi pengenaan Pasal 32 dan 35 UU ITE kepada kelima terlapor. Sebab, pasal itu diyakini sengaja untuk menangkap seseorang. Berdasarkan penelusuran Metrotvnews.com, kedua beleid itu tidak secara langsung mengatur tentang fitnah.

Pasal 32 berkaitan dengan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik. Sedangkan, Pasal 35 membahas tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, atau penghilangan dokumen elektronik.

"Padahal tidak masuk dalam konteks perkara ini. Nah itu yang paling penting," ujar dia.

Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. 

Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Mereka dilaporkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com