Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 15:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya pengembalian dana dari agensi kepada PT Bank BJB dalam pengadaan iklan. Tersangka melalui Divisi Corsec BJB memasukkan uang itu ke anggaran non-budgeter bukan dikembalikan.
“Ada selisih antara jumlah yang dianggarkan dengan uang yang betul-betul dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa. Di mana, dari selisih uang itu kemudian dikembalikan kembali ke BJB melalui Corsec-nya. Nah, uang selisih itu menjadi dana non-budgeter di BJB,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.
KPK tengah mendalami regulasi terkait keputusan pemindahan kembalian dana itu masuk ke dalam anggaran non-budgeter di BJB. Sejumlah pihak sudah diperiksa penyidik.
“Termasuk juga (didalami) bagaimana pengelolaan dana non-budgeter di BJB juga didalami, bagaimana regulasinya, ketentuan mekanisme dalam pengaturan dana non-budgeter,” ujar Budi.
Penyidik juga mendalami penggunaan dana tersebut. Pihak-pihak yang kecipratan uang panas dalam kasus ini diharap terbongkar.
“Untuk siapa saja, apakah ada aliran-aliran ke pihak-pihak lainnya, semuanya itu didalami,” ucap Budi.
Baca Juga:
Pincab Bank BJB Denpasar Sonny Permana Dipanggil KPK |