KPK Sebut Kembalian Dana Iklan di BJB Dijadikan Anggaran Non-budgeter

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Sebut Kembalian Dana Iklan di BJB Dijadikan Anggaran Non-budgeter

Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 15:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya pengembalian dana dari agensi kepada PT Bank BJB dalam pengadaan iklan. Tersangka melalui Divisi Corsec BJB memasukkan uang itu ke anggaran non-budgeter bukan dikembalikan.

“Ada selisih antara jumlah yang dianggarkan dengan uang yang betul-betul dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa. Di mana, dari selisih uang itu kemudian dikembalikan kembali ke BJB melalui Corsec-nya. Nah, uang selisih itu menjadi dana non-budgeter di BJB,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.

KPK tengah mendalami regulasi terkait keputusan pemindahan kembalian dana itu masuk ke dalam anggaran non-budgeter di BJB. Sejumlah pihak sudah diperiksa penyidik.

“Termasuk juga (didalami) bagaimana pengelolaan dana non-budgeter di BJB juga didalami, bagaimana regulasinya, ketentuan mekanisme dalam pengaturan dana non-budgeter,” ujar Budi.

Penyidik juga mendalami penggunaan dana tersebut. Pihak-pihak yang kecipratan uang panas dalam kasus ini diharap terbongkar.

“Untuk siapa saja, apakah ada aliran-aliran ke pihak-pihak lainnya, semuanya itu didalami,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Pincab Bank BJB Denpasar Sonny Permana Dipanggil KPK


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)