DPR Dorong Pembatasan Medsos untuk Anak Melalui UU

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Andina Narang. Dokumentasi/ istimewa

DPR Dorong Pembatasan Medsos untuk Anak Melalui UU

Deny Irwanto • 5 February 2025 16:57

Jakarta: DPR RI menyampaikan dukungan terhadap pemerintah yang berencana membatasi pembuatan akun media sosial untuk anak-anak untuk mencegah dampak negative.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Andina Narang, memberikan apresiasi tinggi terhadap rencana Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, untuk membatasi pembuatan akun media sosial bagi anak-anak di bawah umur.

Andina, yang juga aktif dalam pembahasan isu perlindungan anak di parlemen, menilai langkah tersebut sebagai respons tepat terhadap dampak negatif media sosial yang semakin meresahkan.

"Kami mengapresiasi langkah Ibu Menteri dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang semakin meresahkan dan vulgar. Maraknya konten-konten vulgar di media sosial menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan mental generasi muda kita," kata Andina di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
 

Baca: Dukung Polisi Aktif Tanggapi Aduan di Sosmed, Sahroni: SOP Harus Jelas
 
Andina menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di dunia digital. Ia menyoroti rencana pemerintah untuk membatasi pembuatan akun media sosial anak-anak melalui Peraturan Pemerintah (PP), namun mendorong agar regulasi ini ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU).
"Kami, dari Fraksi Partai NasDem, mendukung upaya pemerintah untuk menerapkan peraturan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak di bawah umur. Namun, agar peraturan ini lebih kuat dan memiliki landasan hukum yang kokoh, kami mendorong agar hal ini tidak hanya menjadi peraturan pemerintah, tetapi dapat disusun sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU)," jelas Andina.

Meskipun Andina menyadari proses pembuatan RUU membutuhkan waktu yang cukup panjang, ia menganggapnya sebagai investasi jangka panjang yang krusial untuk melindungi masa depan generasi muda Indonesia.

Andina menambahkan urgensi situasi saat ini, dengan maraknya konten-konten vulgar dan berbahaya di media sosial, mengharuskan pemerintah untuk segera bertindak. Regulasi yang lebih kuat melalui UU, menurutnya, akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan efektif dalam penegakan hukum.

"Saya berharap ini menjadi perhatian khusus kita mengingat situasi yang sangat mendesak ini dengan maraknya konten vulgar di media sosial yang berdampak buruk pada kesehatan mental generasi muda kita," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)