Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Anggi Tondi Martaon • 5 February 2025 13:24
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya membuat akun media sosial (medsos) sebagai wadah pengaduan masyarakat. Instruksi tersebut didukung Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
“Saya mendukung langkah Kapolri yang mewajibkan kapolda, kapolres, hingga kapolsek untuk aktif di medsos. Bagus sekali untuk menyikapi perkembangan zaman," kata sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2025.
Namun, Bendahara DPP Partai NasDem itu mengingatkan agar Polri menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelaporan di medsos. Sehingga, fungsi medsos bisa dimaksimalkan.
"Jadi jangan sudah punya akun medsos, tapi kalau ada warga yang DM (direct message) dan komentar tidak digubris, percuma,” ungkap dia.
Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu juga menyarankan agar setiap polda, polres, hingga polsek, memiliki sistem khusus untuk memantau pelaporan warga atau hal-hal yang
viral di medsos. Sehingga, penanganan kejadian bisa dilakukan secara cepat.
“Bahkan polisi jadi bisa mendeteksi suatu potensi kejahatan tanpa harus menunggu adanya laporan fisik yang masuk ke kantor. Ini tentu akan sangat membantu masyarakat dan membuat kerja polisi menjadi lebih efektif,” sebut dia.
Sahroni berharap dengan adanya mekanisme tersebut, polisi bisa menjadi institusi yang lebih responsif terhadap aduan masyarakat. Hal itu dinilai bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Jadi dengan begitu Polri pastinya bisa jadi institusi yang lebih responsif dan semakinmendapat kepercayaan dari masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh anggota Polri, dari level Kapolda hingga Kapolres aktif dalam media sosial. Hal itu disampaikannya dalam arahan di acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan.
Kapolri meminta setiap pejabat kepolisian untuk membuat akun media sosial resmi guna melayani pengaduan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar keluhan masyarakat atau peristiwa yang terjadi dapat langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu viral.