Polri Pastikan Cari Otak Pemagaran Laut di Tangerang

Ilustrasi pagar laut. Metrotvnews.com/Yurike

Polri Pastikan Cari Otak Pemagaran Laut di Tangerang

Siti Yona Hukmana • 5 February 2025 10:54

Jakarta: Polri memastikan akan menuntaskan kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Termasuk mencari otak di balik pemasangan pagar laut tersebut.

"Kita cari sampai tuntas semuanya, biar itu menjadi jawaban bagi publik bahwa pada prinsipnya kami dari penyidik Bareskrim akan selalu konsisten dalam penanganan perkara ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu, 5 Februari 2025.

Saat ini Polri telah membidik pidana pemalsuan surat atau akta otentik dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kini, polisi tengah mencari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Pencarian alat bukti ini dilakukan salah satunya dengan menguji laboratorium forensik 263 warkah dokumen sertifikasi.

"Kalau nanti kita bisa mendapat keterangan ataupun alat bukti atau hasil dari labfor segera bisa kita dapatkan, tentu saja kita akan segera melaksanakan (penetapan tersangka)," ungkap Djuhandani.
 

Baca juga: 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Duga SHM 72 Haktare di Laut Bekasi Hasil Manipulasi

 

Total 12 saksi

Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi dalam tahap penyelidikan. Tujuh saksi diperiksa pada Senin, 3 Februari 2025. 

Ketujuhnya ialah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Kemudian, lima saksi diperiksa pada Selasa, 4 Februari 2025. Mereka ialah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Usai memeriksa saksi, Polri menggelar perkara dan menemukan unsur pidana pemalsuan surat dan kasus naik ke tahap penyidikan. Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)