Kondisi pos polisi lalu lintas di Jatiasih, Kota Bekasi. Istimewa
Antonio • 7 September 2025 20:25
Bekasi: Sebanyak 10 anak yang menjadi tersangka penyerangan dua kantor kepolisian di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, dikembalikan ke orang tua masing-masing. Dua kantor polisi yang menjadi lokasi penyerangan yaitu Mapolres Metro Bekasi Kota dan Mapolsek Pondokgede.
"Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 7 September 2025.
Bayu mengatakan, proses hukum kepada 10 anak di bawah umur itu diselesaikan dengan diversi. Sementara itu, diversi menurut Undang Undang Sistem Perlindungan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012 adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak," ujar Bayu.
Baca: 10 Tersangka Penyerang Dua Kantor Polisi di Bekasi Masih Anak-Anak |