10 Anak Terlibat Penyerangan Kantor Polisi Bekasi Dikembalikan ke Orang Tua

Kondisi pos polisi lalu lintas di Jatiasih, Kota Bekasi. Istimewa

10 Anak Terlibat Penyerangan Kantor Polisi Bekasi Dikembalikan ke Orang Tua

Antonio • 7 September 2025 20:25

Bekasi: Sebanyak 10 anak yang menjadi tersangka penyerangan dua kantor kepolisian di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, dikembalikan ke orang tua masing-masing. Dua kantor polisi yang menjadi lokasi penyerangan yaitu Mapolres Metro Bekasi Kota dan Mapolsek Pondokgede.

"Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 7 September 2025.

Bayu mengatakan, proses hukum kepada 10 anak di bawah umur itu diselesaikan dengan diversi. Sementara itu, diversi menurut Undang Undang Sistem Perlindungan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012 adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak," ujar Bayu.
 

Baca: 
10 Tersangka Penyerang Dua Kantor Polisi di Bekasi Masih Anak-Anak

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novian, mengapresiasi semua pihak yang fokus pada perlindungan anak. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan kepada anak-anak tersebut.

"Kedepannya akan kita lakukan pembinaan, nah kita kembalikan kepada orang tua, pembinaan sekolah, pembinaan di lini masyarakat," kata Novrian.

Sekolah Diharap Melakukan Pembinaan

Novrian meminta agar pihak sekolah tidak mengeluarkan anak-anak yang telah dikembalikan ke orang tua. Dia meminta agar pihak sekolah melakukan pembinaan kepada anak-anak tersebut.

"Karena tugas sekolah memberikan pembinaan pendidikan dan anak anak melakukan demo itu bukan merencanakan, karena banyak faktor yang mendorong mereka, terutama mereka terprovokasi oleh sosial media yang ada hari ini," kata Novrian.

Selain itu, Novrian juga menyampaikan bahwa pembinaan kepada anak-anak dapat dilakukan di rumah, sekolah dan di lingkungan masyarakat.

"Kita berharap sebenarnya anak-anak yang hari ini dipulangkan dan terindikasi pelanggaran hukum itu dibina dan mereka dijadikan agen-agen perubahan untuk memberikan pemahaman kepada teman temannya, bahwa tindakan itu salah dan ada konsekuensi yang akan mereka terima," kata Novrian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)