10 Tersangka Penyerang Dua Kantor Polisi di Bekasi Masih Anak-Anak

Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian. Metrotvnews.com/ Antonio

10 Tersangka Penyerang Dua Kantor Polisi di Bekasi Masih Anak-Anak

Antonio • 4 September 2025 14:32

Bekasi: Sebanyak 10 dari 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Mapolres Metro Bekasi Kota dan Mapolres Pondok Gede merupakan anak di bawah umur.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, mengatakan semula ada 24 anak di bawah umur dari 66 orang yang ditangkap. 

Kemudian sebanyak 14 orang anak di antaranya telah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan.

"Kemarin ada sekitar 23 ya sudah dibebaskan, karena memang mereka tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan dan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum," kata Novrian di Bekasi, Kamis, 4 September 2025.
 

Baca: Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Tetap Ngantor Meski Gedung Rusak
 
Novrian menjelaskan 10 anak yang menjadi tersangka terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Novrian menyampaian dari jumlah tersebut sebanyak 9 orang di antaranya ditangkap karena melakukan penyerangan di Mapolsek Pondokgede.

"Nah, di sini tinggal sisa 10 yang memang mereka diindikasi melakukan tindakan yang mengakibatkan ada perkara hukum di situ misalkan melempar batu," jelas Novrian.

Novrian mengatakan KPAD Kota Bekasi memberikan pendampingan hukum kepada 10 orang anak tersebut.

Polres Metro Bekasi Kota, Kota Bekasi, menetapkan sebanyak 24 orang menjadi tersangka penyerangan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan Mapolsek Pondok Gede.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, sebanyak 24 orang tersebut terdiri dari warga berusia dewasa dan juga di bawah umur.

"24 orang terdiri dari 14 dewasa dan 10 di bawah umur," kata Braiel, Selasa, 2 September 2025.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)