Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)
Willy Haryono • 7 September 2025 11:27
Darjeeling: Seorang perempuan yang diyakini merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap di dekat perbatasan India–Nepal, tepatnya di wilayah Darjeeling, India, pada Kamis, 5 September. Ia disebut-sebut telah tinggal hampir satu dekade di Mumbai dengan menggunakan dokumen palsu India.
Perempuan itu awalnya diamankan pasukan penjaga perbatasan Sahastra Seema Bal (SSB), sebelum kemudian diserahkan ke kepolisian.
“Perempuan tersebut mengaku bernama Ninyoman Murni, warga negara India. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan berbagai dokumen palsu, termasuk identitas Indonesia, dengan data pribadi yang saling bertentangan,” kata SSB dalam pernyataan resmi yang dikutip Hindustan Times, Jumat, 5 September 2025.
Menurut SSB, perempuan itu mengaku memperoleh kartu identitas Aadhaar dan nomor pajak PAN India secara ilegal melalui seorang agen di Mumbai.
Ia kini dijerat Undang-Undang Orang Asing (Foreigners Act), Undang-Undang Paspor (Passports Act), serta Bharatiya Nyaya Sanhita.
“Dia juga mengaku menggunakan berbagai identitas untuk bepergian ke luar negeri dan melintasi perbatasan antara Indonesia, Turki, Nepal, dan India,” tambah SSB.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita paspor Indonesia yang mengidentifikasinya sebagai Ni Kadek Sisiani (51) asal Bali. Sementara dokumen Aadhaar dan PAN atas nama Ninyoman Murni menyebutkan usianya 49 tahun dan beralamat di Worli, Mumbai.
Kepala Kepolisian Darjeeling, Praween Prakash, mengatakan investigasi lebih lanjut masih berlangsung.
Baca juga: Hendak Jual Ginjalnya ke India, 5 WNI Ditangkap