Pengedar Narkoba di Serang Ditangkap, Kubur Barang Bukti di Pot Bunga

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pengedar Narkoba di Serang Ditangkap, Kubur Barang Bukti di Pot Bunga

Hendrik Simorangkir • 5 August 2025 17:38

Tangerang: Polres Serang meringkus seorang pria berinisial MA, 20, sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Sejumlah paket tembakau sintentis ditemukan terkubur di dalam pot di halaman rumah pelaku.

"Pelaku saat sedang ngobrol dengan tetangganya kami tangkap. Barang bukti enam paket tembakau sintetis ditemukan dalam pot di halaman rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa, 5 Agustus 2025.

Bondan menuturkan, penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat, bahwa MA dicurigai menjual narkoba. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis jual beli tembakau sintetis karena kebutuhan ekonomi," kata Bondan.

Baca: 

Anjing Pelacak Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair di Bandara YIA


Bondan menjelaskan, pelaku yang mengaku pengangguran ini membeli tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Barang haram tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang.
 
"Pelaku mengaku memesan barang melalui akun Instagram dengan akun Pangeran2. Hanya saja, MA tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual karena pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan," jelas Bondan.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)