Tersangka kasus korupsi LNG Karen Agustiawan. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 12 February 2024 07:14
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero hari ini, 12 Februari 2024. Terdakwa dalam perkara itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
“Status perkara sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin, 12 Februari 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan kasus Karen nanti. Dalam kasus ini, tuduhan untuk mantan dirut Pertamina itu yakni merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta.
Dalam dakwaan nanti, Karen bakal dituduh memperkaya diri sendiri dan perusahaan asal Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113,8 juta. Uang yang masuk ke kantong mantan dirut PT Pertamina Persero itu diduga mencapai Rp1 miliar, dan USD104 ribu.
Baca:
KPK Rampungkan Dakwaan Eks Dirut Pertamina Karen |