Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 4 February 2024 08:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Direkutr Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Dia bakal didakwa merugikan keuangan negara atas kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
“Inti dakwaan tim jaksa diantaranya perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan Karen bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan sudah diserahkan jaksa ke panitera umum.
Dalam dakwaan nanti, Karen bakal dituduh memperkaya diri sendiri dan perusahaan asal Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC. Uang yang masuk ke kantong mantan dirut PT Pertamina Persero itu diduga mencapai Rp1 miliar dan USD104 ribu.
“Termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113,8 juta,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Rampungkan Dakwaan Penyuap Proyek Jalan di Kaltim |